Syarat & Ketentuan
Terakhir diperbarui: 22 Agustus 2026
1. Penerimaan Syarat
Dengan mengakses dan menggunakan MauPPG, Anda menyetujui syarat dan ketentuan ini. Jika Anda tidak setuju dengan syarat ini, mohon untuk tidak menggunakan layanan kami.
2. Deskripsi Layanan
MauPPG adalah platform latihan soal UKPPG yang menyediakan bank soal, simulasi ujian, analitik perkembangan, dan pembahasan. Layanan ini disediakan "sebagaimana adanya" dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
3. Akun Pengguna
- Anda bertanggung jawab menjaga keamanan akun Anda.
- Satu akun hanya boleh digunakan oleh satu orang.
- Anda tidak diperbolehkan membagikan akun kepada pihak lain.
- Kami berhak menonaktifkan akun yang melanggar ketentuan ini.
4. Layanan Premium
- Premium berlaku selama 30 hari sejak pembayaran dikonfirmasi.
- Pembayaran dilakukan via QRIS dan diverifikasi oleh admin.
- Pembayaran yang sudah dikonfirmasi tidak dapat dikembalikan (non-refundable), kecuali dalam kondisi yang ditentukan oleh kebijakan kami.
- Premium tidak dapat dipindahtangankan ke akun lain.
5. Penggunaan yang Dilarang
- Menyalin, mendistribusikan, atau memperjualbelikan soal dari platform ini.
- Menggunakan bot atau script untuk mengakses layanan.
- Melakukan tindakan yang dapat merusak atau mengganggu layanan.
- Menggunakan layanan untuk tujuan ilegal atau tidak sah.
6. Hak Kekayaan Intelektual
Semua konten dalam platform ini, termasuk soal, teks, grafik, dan logo, adalah milik MauPPG atau pemberi lisensinya dan dilindungi oleh hukum kekayaan intelektual Indonesia.
7. Pembatasan Tanggung Jawab
MauPPG tidak bertanggung jawab atas hasil ujian atau kelulusan pengguna. Platform ini hanya merupakan alat bantu latihan dan tidak menjamin keberhasilan dalam ujian sesungguhnya.
8. Perubahan Ketentuan
Kami berhak mengubah syarat dan ketentuan ini sewaktu-waktu. Perubahan akan dipublikasikan di halaman ini. Penggunaan layanan setelah perubahan berarti Anda menyetujui ketentuan yang baru.
9. Hukum yang Berlaku
Syarat dan ketentuan ini tunduk pada hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setiap sengketa akan diselesaikan melalui musyawarah dan mediasi terlebih dahulu.